CARA PENGAJUAN KIP-KULIAH 2020



Mulai tahun 2020, beasiswa bidik misi resmi dihentikan. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Program beasiswa Bidikmisi bakal berubah sepenuhnya menjadi KIP Kuliah. Para penerima KIP pada jenjang sekolah bakal langsung terdata pada KIP Kuliah. Untuk yang tidak mampu secara akademik pemerintah menyediakan beasiswa yang dulu namanya Bidikmisi, sekarang diganti istilahnya saja dan diintegrasikan dengan sistem nasional yaitu KIP kuliah. 

Program KIP Kuliah memudahkan calon mahasiswa yang kurang mampu karena sudah terdata di KIP untuk jenjang sekolah. Kartu Indonesia Pintar kuliah ini kelanjutan dari KIP SD, SMP, SMA. Sehingga Kemendikbud mudah mengidentifikasikan kelompok miskin akan dijamin ikut kuliah.

Sebagaimana dilansir dalam laman JawaPos.com, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 7,5 triliun di RAPBN 2020. Angka itu naik 53 persen dari program Bidik Misi 2019. Program ini menjadi salah satu dari empat program yang dicanangkan pemerintah pada pendidikan nasional. Adapun anggaran total pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp 505,8 triliun atau 20 persen dari RAPBN 2020. 

Lantas bagaimana syarat calon peserta pendidikan yang ingin mendapatkan KIP kuliah ini? Di RAPBN 2020 dikatakan bahwa peserta didik yang ingin mendapatkan KIP kuliah harus lulusan pemegang KIP di sekolah menengah atas (SMA). Selain itu, peserta didik harus diterima dalam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi A ataupun B. Syarat penting lainnya, mereka harus menyertakan keluarga tidak mampu dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).“Program KIP ini sebagai perluasan dan penyempurnaan Program Bidik Misi yang menyasar masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Jakarta pekan lalu. Bagi peserta didik yang lolos syarat itu, nantinya pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan meliputi biaya hidup Rp 4,2 juta untuk masing-masing mahasiswa/semester. Ditambah dengan biaya pendidikan Rp 2,4 juta per mahasiswa setiap semester. Perlu diingat, program studi diutamakan pada penerima KIP kuliah ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi vokasi, atau Politeknik, atau sarjana Program Studi Sains dan Teknologi. 

Tahun depan, sasaran penerima KIP Kuliah mencapai 818 ribu mencakup lanjutan Bidik Misi untuk 398 ribu mahasiswa dan penerimaan mahasiswa baru 420 ribu mahasiswa. Angka itu meningkat dari outlook 2019 yang mencapai 463 ribu mahasiswa saja. “Sasarannya ini hampir 2 kali lipat untuk tahun 2020,” terangnya. Selain itu, pemerintah juga telah mencanangkan program Indonesia Pintar (PIP) dengan total penerima jaminan sebanyak 20,1 juta, penerima beasiswa LPDP sebesar 5.000 mahasiswa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak 54,6 juta dan 271 ribu sekolah. Kemudian bantuan rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas sebanyak 55,7 ribu ruangan. Dengan begitu, pemerintah menargetkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia meningkat dari 71,98 di tahun 2019 menjadi 72,51 pada tahun 2020. Juga dengan proporsi pekerja berkeahlian menengah dan tinggi sebesar dari 41 persen menjadi 43 persen pada tahun depan. 

Bagaimana cara pengajuannya?

Pertanyaan seperti ini sering diarahkan kepada saya sebagai wali kelas 12 oleh para siswa dan wali/orang tua mereka. Sementara waktu, tentu jawabannya masih belum tersedia sebab informasi yang lebih jelas berkaitan petunjuk teknis dari pemerintah sendiri belum ada. Alhamdulillah setelah 6 bulan menunggu, informasi berkaitan dengan cara pengajuan KIP-kuliah 2020 mengalami titik terang. Berdasarkan informasi yang saya himpun sebagai berikut.

 "Dalam 1 tahun terakhir kami mencoba melakukan pengusulan KIP menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui Aplikasi Dapodikdasmen (Sekolah) akan tetapi tidak ada proses penjaringan data sama sekali, peserta didik yang kami usulkan tidak ada yang menerima KIP. Saat kami melakukan koordinasi ke Cabang Dinas dikatakan bahwa Cabang Dinas hanya menerima laporan pencairan KIP saja, tidak bisa melakukan pengajuan penerbitan KIP. 

Saat kami telusuri ke Kelurahan ternyata ada Aplikasi baru milik KEMENSOS RI yaitu Aplikasi SIKSNG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang datanya terekam dalam Basis Data Terpadu (BDT), BDT tersebut digunakan sebagai data penjaringan calon penerima bantuan dari KEMENSOS RI diantaranya PKH, KKS, KIS dan lain-lain, oleh karena itu peserta didik yang melakukan pengusulan KIP menggunakan SKTM datanya harus masuk ke dalam BDT – SIKSNG milik KEMENSOS RI, karna dalam basis data tersebut akan dijaring siapa yang berhak menerima bantuan dan siapa yang belum berhak, selain memastikan data sudah masuk ke BDT peserta didik juga melakukan pengusulan ke Lembaga Pendidikan (Sekolah) agar diusulkan melalui Aplikasi Daposiksmen, kemungkinan database antara Dapodikdasmen dengan BDT akan disinkronkan, diverifikasi dan di validasi untuk penerbitan SK Penerima bantuan. 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa untuk dapat masuk ke Basis Data Terpadu (BDT) yang bisa diproses melalui Kantor Kelurahan, peserta didik calon penerima bantuan harus benar-benar dari Keluarga yang tidak mampu, proses pengentrian ke dalam BDT mungkin membutuhkan verifikasi dan validasi serta Musyawarah dari Pihak Perangkat Desa agar bantuan tersebut tidak salah sasaran. Khusus untuk peserta didik dari SMAN 1 Pare kediri yang akan mengajukan KIP Kuliah dapat membawa SKTM dan diserahkan kepada guru wali BK (Bimbingan Konseling) masing – masing dengan catatan peserta didik melakukan konfirmasi dan permohonan ke Kantor Kelurahan agar data dapat dimasukkan pada Aplikasi SIKSNG / Basis Data Terpadu. Karena pengaju SKTM belum tentu datanya masuk pada Basis Data Terpadu Kementrian Sosial memiliki pertimbangan khusus dalam menerbitkan SK Bantuan, karena kami dari pihak Lembaga (Sekolah) maupun dari Kelurahan hanya melakukan pengusulan, tidak berhak menentukan keputusan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar tersebut" https://sman1pare.sch.id/2019/12/20/cara-dapat-kip-kuliah-2020.html

Menurut kabar, pengajuan dalam bulan-bulan di awal 2020 ini akan dicairkan dan ditetapkan pada bulan Juni 2020, saat calon mahasiswa baru yang notabene eks peserta didik kelas XII 2019/2020 melakukan daftar ulang di PTN/PTS. Nah, saran saya akan lebih baik jika Bapak/Ibu orang tua/wali menghubungi kantor desa/kelurahan agar segera didaftarkan di aplikasi BDT-SIKSNG kemensos RI. Bismillah..., semoga dimudahkan. Aamiiin.

1 Komentar

Silakan tuliskan harapan yang membangun untuk SMAIT Ar-Rahmah Anda di sini